Perizinan Kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL)

Perizinan Masuk Kawasan Konservasi untuk Kegiatan PKL

Min. 1 Bulan Gratis (Rp 0) Pengajuan Online

Program Magang & Praktik Kerja Lapangan

Balai Taman Nasional Kutai membuka kesempatan magang dan PKL bagi mahasiswa dan pelajar untuk mendapatkan pengalaman langsung dalam pengelolaan kawasan konservasi. Semua kegiatan magang/PKL bisa mengajukan permohonan izin melalui sistem ini. Proses selanjutnya akan diverifikasi oleh pegawai Taman Nasional Kutai, Anda bisa menghubungi kami terkait proses lebih lanjut melalui halaman kontak dan pengaduan

Standar Pelayanan Kegiatan PKL/Magang

1. Persyaratan Dokumen

Persyaratan dibedakan berdasarkan kewarganegaraan calon peserta PKL/Magang:

  • Menyertakan Surat permohonan resmi dari sekolah atau universitas asal.
  • Melampirkan Proposal PKL yang berisi rencana kegiatan dan tujuan yang jelas.
  • Melampirkan Kartu Tanda Siswa/Mahasiswa yang mengajukan PKL.
  • Surat keterangan jalan dari kepolisian.
  • Menyertakan Surat permohonan resmi dari sekolah atau universitas asal.
  • Melampirkan Proposal PKL yang berisi rencana kegiatan dan tujuan yang jelas.
  • Melampirkan Kartu Tanda Siswa/Mahasiswa yang mengajukan PKL.
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Proses pengajuan hingga pelaksanaan PKL mengikuti alur di bawah ini:

  1. Penyampaian Berkas: Pemohon menyampaikan seluruh persyaratan PKL ke Balai TN Kutai.
  2. Jadwal Paparan: Pemohon mendapatkan jadwal untuk memaparkan proposal PKL yang telah diajukan.
  3. Presentasi: Melakukan presentasi/paparan mengenai proposal PKL di hadapan pihak balai.
  4. Penerbitan Izin: Pemohon menandatangani Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI).
  5. Pelaksanaan: Peserta melaksanakan kegiatan PKL sesuai rencana.
3. Jangka Waktu & Biaya Pelayanan
Jangka Waktu Pelayanan

Proses pengurusan administrasi ini diselesaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja.

Biaya / Tarif

Rp0,00 (Gratis / Nol Rupiah). Bebas pungutan liar.

Form Pengajuan SIMAKSI Magang

Informasi Pemohon
Informasi Magang
Upload Dokumen
Format: PDF/DOC, maks. 50MB
Format: PDF/DOC, maks. 50MB
Format: PDF/JPG/PNG, maks. 50MB