Perizinan Kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL)
Perizinan Masuk Kawasan Konservasi untuk Kegiatan PKL
Program Magang & Praktik Kerja Lapangan
Balai Taman Nasional Kutai membuka kesempatan magang dan PKL bagi mahasiswa dan pelajar untuk mendapatkan pengalaman langsung dalam pengelolaan kawasan konservasi. Semua kegiatan magang/PKL bisa mengajukan permohonan izin melalui sistem ini. Proses selanjutnya akan diverifikasi oleh pegawai Taman Nasional Kutai, Anda bisa menghubungi kami terkait proses lebih lanjut melalui halaman kontak dan pengaduan
Standar Pelayanan Kegiatan PKL/Magang
1. Persyaratan Dokumen
Persyaratan dibedakan berdasarkan kewarganegaraan calon peserta PKL/Magang:
- Menyertakan Surat permohonan resmi dari sekolah atau universitas asal.
- Melampirkan Proposal PKL yang berisi rencana kegiatan dan tujuan yang jelas.
- Melampirkan Kartu Tanda Siswa/Mahasiswa yang mengajukan PKL.
- Surat keterangan jalan dari kepolisian.
- Menyertakan Surat permohonan resmi dari sekolah atau universitas asal.
- Melampirkan Proposal PKL yang berisi rencana kegiatan dan tujuan yang jelas.
- Melampirkan Kartu Tanda Siswa/Mahasiswa yang mengajukan PKL.
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Proses pengajuan hingga pelaksanaan PKL mengikuti alur di bawah ini:
- Penyampaian Berkas: Pemohon menyampaikan seluruh persyaratan PKL ke Balai TN Kutai.
- Jadwal Paparan: Pemohon mendapatkan jadwal untuk memaparkan proposal PKL yang telah diajukan.
- Presentasi: Melakukan presentasi/paparan mengenai proposal PKL di hadapan pihak balai.
- Penerbitan Izin: Pemohon menandatangani Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI).
- Pelaksanaan: Peserta melaksanakan kegiatan PKL sesuai rencana.
3. Jangka Waktu & Biaya Pelayanan
Jangka Waktu Pelayanan
Proses pengurusan administrasi ini diselesaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja.
Biaya / Tarif
Rp0,00 (Gratis / Nol Rupiah). Bebas pungutan liar.