Perizinan Penelitian
Perizinan Masuk Kawasan Konservasi untuk Kegiatan Penelitian
Informasi Penting
- Proses pengajuan 3-7 hari kerja
- Format file: PDF maks. 10MB
- Biaya administrasi: Rp 0,- (gratis)
- Jam operasional: Senin-Jumat, 08:00-16:00 WITA
Pengajuan Izin Penelitian di Taman Nasional Kutai
Balai Taman Nasional Kutai memberikan izin penelitian untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan pengembangan konservasi. Semua kegiatan penelitian bisa mengajukan permohonan izin melalui sistem ini. Proses selanjutnya akan diverifikasi oleh pegawai Taman Nasional Kutai, Anda bisa menghubungi kami terkait proses lebih lanjut melalui halaman kontak dan pengaduan
Estimasi Waktu
Proses verifikasi dan persetujuan membutuhkan waktu 3-7 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.
Standar Pelayanan Kegiatan Penelitian
1. Persyaratan Pelayanan
Persyaratan dibedakan berdasarkan kategori peneliti sebagai berikut:
- Surat permohonan izin dari instansi/lembaga.
- Proposal penelitian.
- Salinan tanda pengenal.
- Surat permohonan izin dari perguruan tinggi/sekolah.
- Proposal penelitian.
- Salinan tanda pengenal.
- Surat izin penelitian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
- Surat pemberitahuan penelitian dari Kementerian Dalam Negeri.
- Surat keterangan jalan dari kepolisian.
- Surat permohonan izin dari instansi/lembaga.
- Proposal penelitian.
- Salinan tanda pengenal/paspor.
- Surat rekomendasi dari mitra kerja.
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Secara umum, alur pengajuan izin penelitian adalah:
- Pemohon menyampaikan seluruh berkas persyaratan ke Balai Taman Nasional Kutai.
- Pemohon mendapatkan jadwal paparan proposal.
- Pemohon melakukan presentasi/pemaparan proposal penelitian.
- Pemohon mengisi surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Penandatanganan dokumen SIMAKSI oleh pemohon.
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku.
3. Jangka Waktu Pelayanan
4. Biaya / Tarif (PNBP Penelitian)
Tarif dikenakan per orang berdasarkan durasi penelitian dan status kewarganegaraan:
| Kategori Peneliti | Durasi Penelitian | Tarif (Per Orang) |
|---|---|---|
| Warga Negara Indonesia (WNI) | < 1 bulan | Rp 100.000,00 |
| 1 - 6 bulan | Rp 150.000,00 | |
| 7 - 12 bulan | Rp 250.000,00 | |
| Warga Negara Asing (WNA) | < 1 bulan | Rp 5.000.000,00 |
| 1 - 6 bulan | Rp 10.000.000,00 | |
| 7 - 12 bulan | Rp 15.000.000,00 | |
| Pelajar/Mahasiswa WNI | Semua durasi | Rp 0,00 (Gratis) |