Perizinan Penelitian

Perizinan Masuk Kawasan Konservasi untuk Kegiatan Penelitian

Proses 3-7 Hari Kerja Gratis untuk Mahasiswa Pengajuan Onlina
Informasi Penting
  • Proses pengajuan 3-7 hari kerja
  • Format file: PDF maks. 10MB
  • Biaya administrasi: Rp 0,- (gratis)
  • Jam operasional: Senin-Jumat, 08:00-16:00 WITA

Pengajuan Izin Penelitian di Taman Nasional Kutai

Balai Taman Nasional Kutai memberikan izin penelitian untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan pengembangan konservasi. Semua kegiatan penelitian bisa mengajukan permohonan izin melalui sistem ini. Proses selanjutnya akan diverifikasi oleh pegawai Taman Nasional Kutai, Anda bisa menghubungi kami terkait proses lebih lanjut melalui halaman kontak dan pengaduan

Estimasi Waktu

Proses verifikasi dan persetujuan membutuhkan waktu 3-7 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.

Standar Pelayanan Kegiatan Penelitian

1. Persyaratan Pelayanan

Persyaratan dibedakan berdasarkan kategori peneliti sebagai berikut:

  • Surat permohonan izin dari instansi/lembaga.
  • Proposal penelitian.
  • Salinan tanda pengenal.
  • Surat permohonan izin dari perguruan tinggi/sekolah.
  • Proposal penelitian.
  • Salinan tanda pengenal.
  • Surat izin penelitian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
  • Surat pemberitahuan penelitian dari Kementerian Dalam Negeri.
  • Surat keterangan jalan dari kepolisian.
  • Surat permohonan izin dari instansi/lembaga.
  • Proposal penelitian.
  • Salinan tanda pengenal/paspor.
  • Surat rekomendasi dari mitra kerja.
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Secara umum, alur pengajuan izin penelitian adalah:

  1. Pemohon menyampaikan seluruh berkas persyaratan ke Balai Taman Nasional Kutai.
  2. Pemohon mendapatkan jadwal paparan proposal.
  3. Pemohon melakukan presentasi/pemaparan proposal penelitian.
  4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Penandatanganan dokumen SIMAKSI oleh pemohon.
  6. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku.
3. Jangka Waktu Pelayanan
Proses penyelesaian pelayanan memakan waktu 5 hari kerja setelah semua persyaratan lengkap.
4. Biaya / Tarif (PNBP Penelitian)

Tarif dikenakan per orang berdasarkan durasi penelitian dan status kewarganegaraan:

Kategori Peneliti Durasi Penelitian Tarif (Per Orang)
Warga Negara Indonesia (WNI) < 1 bulan Rp 100.000,00
1 - 6 bulan Rp 150.000,00
7 - 12 bulan Rp 250.000,00
Warga Negara Asing (WNA) < 1 bulan Rp 5.000.000,00
1 - 6 bulan Rp 10.000.000,00
7 - 12 bulan Rp 15.000.000,00
Pelajar/Mahasiswa WNI Semua durasi Rp 0,00 (Gratis)

Form Pengajuan SIMAKSI Penelitian

Informasi Pemohon
Informasi Penelitian
Upload Dokumen
Format: PDF/DOC, maks. 50MB
Format: PDF/DOC, maks. 50MB
Format: PDF/JPG/PNG, maks. 50MB